Pelobi adalah seseorang yang memiliki seni dan kemampuan membujuk orang lain agar mau mengikuti keinginannya. Pengertian keinginan disini adalah kepentingan seseorang atau suatu organisasi. Bisa kepentingan presiden, menteri, pebisnis, politisi, dan bisa untuk kepentingan pemerintah, perusahaan, parpol, organisasi sosial, perorangan dsb. Secara tradisional pelobi menyajikan isi pesan yang menjadi kepentingan kliennya kepada para penentu kebijakan tertentu atau calon mitra kerjasama. Di Indonesia, dalam pelaksanaannya, posisi legal dari seorang pelobi masih belum jelas baik dilihat dari kualifikasi maupun dari sertifikasinya. Sementara di Amerika Serikat profesi ini dilindungi oleh undang-undang. Regulasi yang menjadi landasan profesi pelobi, terdapat dalam Federal Regulation of Lobbying Act of 1946. Lalu diperkuat dengan The Lobby Disclosure Act of 1995, yang efektif berlaku sejak 1996. Produk hukum ini memayungi mereka-mereka yang berprofesi sebagai pelobi.
Legal atau belum legalnya status, yang jelas peran pelobi di semua negara sangatlah penting. Mulai dari aspek dan lingkup permasalahan yang sederhana sampai yang rumit, peran pelobi tidak bisa diabaikan. Misalnya dalam dunia bisnis, asosiasi pengusaha membutuhkan kebijakan pemerintah yang mampu menstimulus perusahaan meningkatkan kinerja bisnisnya. Misalnya tentang subsidi harga input, harga minyak, pengelolaan hutan, perpajakan, dsb. Dalam hal ini peran pelobi adalah melakukan pendekatan ke pejabat pemerintah dan anggota parlemen yang berkait dengan isi pesan para kliennya. Jalurnya macam-macam yakni bisa langsung atau tidak langsung.
Bergantung pada tujuan dan sasarannya maka para pelobi dapat melakukan lobi dengan jalur Langsung, Sosial, Koalisi, dan jalur Akar Rumput.
Untuk mencari lowongan terkait kunjungi hiredtoday.com