Tunjangan Hari Raya, atau yang biasa disebut dengan THR merupakan salah satu tunjangan yang paling dinantikan oleh setiap pekerja. Dan berikut beberapa hal yang wajib untuk Anda ketahui seputar THR
Hari raya Idul Fitri atau yang lebih dikenal dengan hari Lebaran adalah momen yang dinantikan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia. Momen kemeriahan hari raya lebaran ini semakin terasa ketika umat muslim memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, dimana pada waktu tersebut Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan. Dan melalui THR inilah, kita dapat memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan untuk menyambut hari raya lebaran bersama keluarga dan kerabat.
Pada umumnya, banyak orang yang bahkan sudah membuat berbagai rencana untuk menggunakan tunjangan yang akan mereka dapatkan jauh sebelum waktunya pembagian THR. Mulai dari belanja kebutuhan pakaian, makanan, dan juga hadiah bagi keluarga serta kerabat terdekat –Ini semua juga didorong oleh banyaknya pusat perbelanjaan yang memberikan diskon secara besar-besaran pada saat hari raya lebaran.
Namun terlepas dari itu semua, ada beberapa hal seputar tunjangan hari raya yang mungkin luput dari kita semua. Bahwasanya ada fakta-fakta tentang THR yang harus kita tahu agar tidak salah memahami bagaimana sistem ini diberlakukan, terutama bagi Anda para pekerja.
Beberapa Fakta yang Harus Diketahui Tentang Tunjangan Hari Raya
Menurut faktanya, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan jenis tunjangan (biasanya dalam bentuk uang) yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya terkait dengan hari raya keagamaan. Biasanya, waktu pembagian THR disesuaikan dengan agama atau keyakinan dari setiap pegawainya. Bagi pekerja atau karyawan yang beragama Islam, maka akan mendapatkan tunjangan pada saat lebaran atau Idul Fithri. Sedangkan bagi karyawan yang beragama nasrani, maka akan mendapatkan tunjangan pada saat hari Natal.
Dalam dunia kerja, setiap karyawan berhak mendapatkan THR, baik itu karyawan tetap, kontrak, ataupun harian. Terlebih lagi dengan adanya peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 pada awal tahun 2016 ini bahwa setiap pekerja yang minimal sudah satu bulan bekerja berhak menerima tunjangan hari raya yang jumlahnya disesuaikan dengan proporsi masa kerjanya (Prorate). Ini menggantikan peraturan sebelumnya yang mengharuskan setiap perusahaan memberikan THR kepada karywananya yang telah melewati masa kerja selama tiga bulan.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perhitungan jumlah THR yang akan diterima harus disesuaikan dengan masa kerja dari karyawannya tersebut. Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan THR secara penuh, atau sebesar satu kali gaji, sedangkan bagi mereka yang belum genap satu tahun bekerja akan mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan lamanya bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam dunia kerja, kadang ada kebijakan perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk berpindah dari perusahaannya yang sekarang ke perusahaan yang lain, namun tetap dalam satu grup perusahaan, akan tetap mendapatkan THR –Baik itu dari perusahaan yang lama ataupun yang baru. Begitupula dengan karyawan yang mendapat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga akan tetap mendapatkan THR. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, bagi para pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu) yang mengalami pemutusan hubungan kerja tepat 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR –Dengan kata lain, ini hanya akan berlaku apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pemilik usaha. Jika pemutusan dilakukan oleh pekerja, maka pekerja tersebut tidak berhak menerima THR.
Menurut peraturannya, Tunjangan Hari Raya harus diberikan selambat-lambatnya seminggu (7 hari) sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang melanggar ini akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga hukuman pidana.
Bagi pemilik perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, serta sanksi administratif. Bagi perusahaan yang tetap melanggar dan tidak memperdulikan peraturan tersebut, maka sanksi yang diberikan bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
Untuk itu jangan ragu untuk mengingatkan atau menegur jika ada permasalahan atau pelanggaran THR di lingkungan tempat Anda bekerja, terutama perusahaan tempat Anda bekerja. Dan pastikan diri Anda mendapatkan THR sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta mempergunakan THR Anda sebaik dan sebijak mungkin.