Kamu hendak memasuki dunia kerja? Kamu perlu tahu cuti apa saja yang berlaku di Indonesia! Simak artikel berikut untuk informasi lebih lengkap
Halo HiredFriends!
Istirahat setelah bekerja memang sangat dibutuhkan, namun terkadang waktu istirahat weekend masih sedikit kurang memuaskan. Oleh karena itu adanya cuti menjadi solusi untuk kamu merehatkan diri dan mengembalikan energi. Namun perlu diketahui beberapa hal mengenai cuti, seperti jenis cuti, waktu yang baik untuk cuti dan lain sebagainya.
Cuti tahunan adalah cuti yang wajib kamu terima di perusahaan tempatmu bekerja, hal ini dilindungi dalam Undang Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat 2:
“Karyawan dapat memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan”
Beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawannya menghabiskan jatah cuti tahunannya atau mengakumulasi sisa cuti ke tahun berikutnya.
Cuti bersama biasanya dibarengi setelah adanya hari libur nasional, seperti libur Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan lain-lain. Cuti ini diberikan kepada karyawan dan tentunya tidak mengalami pemotongan gaji sesuai aturan Undang-Undang.
Ketentuan mengenai cuti sakit diatur dalam Pasal 92 Ayat 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dinyatakan bahwa perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar karyawannya yang sakit atau cedera dan tidak dapat bekerja. Undang-Undang tentang membauar karyawan yang sakit sebagai berikut:
- 100% upah untuk 4 bulan pertama
- 75% upah untuk 4 bulan berikutnya
- 50% upah untuk 4 bulan berikutnya
- 25% upah untuk bulan-bulan berikutnya dan perusahaan diperbolehkan melakukan PHK
Perusahaan juga memiliki aturan internal dalam perihal cuti sakit seperti wajib melampirkan surat keterangan dokter atau rekam medis. Jadi pastikan kamu tidak asal cuti.
Cuti melahirkan atau maternity leave merupakan cuti yang dikhususkan untuk ibu hamil. Karyawan yang hamil berhak atas cuti selama 3 bulan yakni 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan namun gaji tetap dibayar penuh. Hal ini dilindungi oleh Undang Undang Pasal 81 Nomor 13 Tahun 2003.
Priviledge untuk karyawan wanita haid juga mendapatkan kesempatan cuti, karyawan dapat diberi kesempatan cuti haid 2 hari dengan upah dibayar penuh. Hal ini dilindungi Undang Undang Pasal 81 Nomor 13 Tahun 2003.
Cuti penting termasuk cuti karena keperluan pribadi karyawan dilindungi Undang Undang Pasal 93 Ayat 4 Nomor 13 Tahun 2003 dan tentunya upah dibayar penuh. Dengan beberapa ketentuan berikut:
- Cuti menikah 3 hari kerja
- Karyawan yang melahirkan anaknya 2 hari kerja
- Karyawan yang akan mengkhitankan anaknya 2 hari kerja
- Karyawan yang akan membaptiskan anaknya 2 hari kerja
- Karyawan yang istrinya melahirkan atau keguguran dapat cuti 2 hari kerja
- Karyawan yang suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantunya meninggal dunia diberi cuti 2 hari kerja
- Karyawan yang dalam keluarganya meninggal dunia diberi cuti 1 hari kerja
Beberapa aturan diatas dapat kamu klaim dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku diperusahaanmu, pastikan kamu tidak salah dalam mengambil cuti.