Kode Etik Guru yang ada di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk membawa posisi guru kepada posisi yang sangat mulia dan bermartabat bagi guru tersebut, namun mampu memberikan prinisip social dan normal moral yang nantinya melandasi layanan dan pelaksanaan tugas seorang
Pedoman mengenai sikap dan perilaku guru yang tertuang dalam kode etik guru merupakan nilai-nilai moral yang dapat memberikan perbedaan perilaku guru dari yang baik dan buruk, yang bisa dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada saat menjalankan tugas-tugas profesionalnya ketika melakukan proses mengajar, mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan dan mengevaluasi para peserta didik, berikut sikap pergaulan sehari-hari baik di dalam serta diluar sekolah. Kode Etik Guru yang ada di Indonesia memiliki tujuan agar pedoman sikap dan perilaku para tenaga pendidik membawa dampak postif yang bisa membawa guru mendapatkan profesi terhormat, bermartabat dan mulia yang mana dilindungi oleh undang-undang.
Kode Etik Guru yang ada di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk membawa posisi guru kepada posisi yang sangat mulia dan bermartabat bagi guru tersebut, namun mampu memberikan prinisip social dan normal moral yang nantinya melandasi layanan dan pelaksanaan tugas seorang guru yang memiliki kaitan erat dengan hubungannya bersama dengan orang tua murid, peserta didik, rekan seprofesi dan organisasi profesi yang sesuai dengan etika, social, norma-norma agama dan kemasyaratan dan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur oleh pemerintah.
Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Untuk membangun profesionalisme guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai;
dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21;
penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Dengan adanya persyaratan profesionalisme guru ini, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu;
memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
penguasaan ilmu yang kuat;
keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.