28e4f51d54 x 17 mei 4
Kartu Pra Kerja: Cara Mendapatkan dan Syaratnya

Apakah kamu memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja? Berikut definisi dan syaratnya

Kartu Pra Kerja: Cara Mendapatkan dan Syaratnya

Kartu Pra Kerja pada intinya bukanlah uang bantuan karena status kamu sedang belum bekerja (pengangguran), namun dengan kartu Pra Kerja ini, pemerintah berharap kamu sekalian dapat dipersiapkan dan dibekali keterampilan tertentu sehingga kamu dapat berkompetisi dalam dunia kerja.

Melansir laman Prakerja, terdapat 2 jenis dana yang disediakan oleh Kartu Pra Kerja, yakni Dana pelatihan dan dua jenis insentif, yaitu:
- Biaya pelatihan yang besarannya Rp 1 juta. Biaya pelatihan hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang disediakan mitra Pra Kerja dan dana tidak dapat dicairkan oleh pemegang kartu pra kerja.
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei.
Uang Insentif tersebut bisa dicairkan dan diterima oleh pemegang kartu pra kerja.

Insentif biaya mencari kerja

Untuk mendapatkan insentif biaya mencari kerja, kamu perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Pra kerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Jika Anda mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Lalu, apa saja syarat agar lolos seleksi Kartu Prakerja?

Agar lolos seleksi, kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, termasuk mereka yang masih bekerja ataupun tidak bekerja, kena PHK, bahkan baru lulus kuliah.

Verifikasi pertama adalah verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK dengan data di Dukcapil. NIK yang tidak terdaftar otomatis gugur.

Setelah verifikasi ini dinyatakan berhasil, maka kamu disarankan untuk :
1. Segera mendaftar di website (laman) www.prakerja.go.id dan buat akun baru atas nama kamu sesuai data diri yang berlaku;
2. Seleksi : dengan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa masuk ke dalam gelombang (batch) pendaftaran yang masih terbuka kesempatannya. Tunggu feedback dari sistem tersebut. Jika dinyatakan lolos, proses selanjutnya;
3. Pilih Pelatihan, pilih pelatihan yang diinginkan di mitra platform digital resmi dan pembayaran ke mitra pelatihan dengan kartu pra kerja yang telah terverifikasi;
4. Ikuti pelatihan hingga selesai, ikuti tes diadakan sampai kamu lulus hingga kamu mendapatkan sertifikat elektronik pelatihan;
5. Beri ulasan dan rating dari pelatihan yang kamu ikuti;
6. Insentif Pasca Pelatihan. Tentunya kamu belum langsung mendapatkan pekerjaan, maka untuk itu kamu akan mendapatkan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan;
7. Insentif Pasca Survey Kebekerjaan, isi 3 survey yang diberikan pasca pelatihan dan kamu akan mendapatkan Rp. 50,000 per survey.

17 Mei 2021