Diskriminasi kerap terjadi di lingkungan kerja. Ketahui undang-undang yang dapat melindungi kamu melalui artikel berikut
Diskriminasi berkaitan dengan prasangka karena seorang yang mempunyai prasangka (seperti bersifat rasial) biasanya bertindak diskriminatif. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan.
Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pada tulisan kali ini, kita akan membahasnya dari pengertian Diskriminasi di tempat Kerja.
Diskriminasi di tempat kerja terjadi ketika seorang individu atau kelompok diperlakukan atau memperlakukan secara tidak adil atau tidak setara berdasarkan kondisi tertentu – termasuk agama, etnis, jenis kelamin, usia, status keluarga, kebangsaan, kondisi tubuh (disabilitas) dan orientasi seksual.
Skenario diskriminasi di tempat kerja sangat bervariasi dan dapat mencakup situasi di mana individu tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan atau promosi, ditolak upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, ditolak haknya seperti upah lembur, atau dilecehkan berdasarkan karakteristik tertentu. Untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap semua karyawan, negara melalui Undang-undang ketenagakerjaan telah melindungi hak-hak setiap karyawan untuk memastikan bahwa diskriminasi dan pelecehan berdasarkan karakteristik ini adalah ilegal. Ini disebut sebagai “alasan diskriminasi yang dilarang”.
- 50% pekerja mengatakan mereka menghadapi diskriminasi di tempat kerja, yang menyebabkan mereka kehilangan kemajuan karir atau kesempatan pelatihan;
- 22% tidak mendapatkan kesempatan promosi ataupun tanggungjawab lebih karena faktor usia mereka - dengan pekerja yang lebih muda lebih kecil kesempatannya daripada yang tua;
- 13% melaporkan kehilangan kesempatan karena etnis;
- 14% pekerja pernah mengalami diskriminasi berdasarkan gender, dengan perempuan dua kali lebih mungkin mengalami diskriminasi gender dibandingkan laki-laki;
- 13% melaporkan diskriminasi berdasarkan kelas sosial atau latar belakang.
(Sumber : PwC global survey)
Pandemi Covid-19 ini semakin menerangi ketidakadilan dalam kesetaraan kerja dan ketegangan sosial di seluruh dunia. Ketika perusahaan terpaksa harus merumahkan sebagian karyawan, maka diskriminasi ini jelas terlihat, khususnya dalam diskriminasi gender, karena lebih banyak wanita daripada pria yang meninggalkan pasar tenaga kerja selama setahun terakhir. Pada saat yang sama, banyak pekerja yang lebih muda tidak diberi kesempatan untuk berkembang dalam suatu organisasi.
Seberapa Jauh Seorang Pengusaha Harus Mengakomodasi?
Kewajiban untuk mengakomodasi kesetaraan kerja tanpa diskriminasi mewajibkan pemberi kerja untuk terlebih dahulu melakukan upaya yang wajar untuk menentukan apakah tempat kerja dapat diubah dan jika demikian, memodifikasi tempat kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan karyawan sehubungan dengan hak-hak yang dilindungi, sehingga memungkinkan karyawan untuk melaksanakan tugas pekerjaannya dengan baik.
Kewajiban untuk mengakomodasi ini berhenti jika majikan terpaksa mengalami “kesulitan yang tidak semestinya”. Kesulitan yang tidak semestinya umumnya melibatkan campur tangan yang berlebihan dengan operasi bisnis, atau situasi di mana karyawan tidak dapat bekerja meskipun pemberi kerja berusaha untuk mengakomodasi. Apa yang merupakan kesulitan yang tidak semestinya bervariasi berdasarkan keadaan di sekitar setiap kasus individu.
Di Indonesia ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, yaitu UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah sebagai berikut:
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Jika mengacu kepada undang-undang tersebut, jelas praktik diskriminasi belum sepenuhnya dapat dihilangkan, karena pengertian dan tindakan diskriminasi bukan hanya semata ras dan etnis saja, tetapi juga banyak faktor.
Bagaimana dengan di tempat kerja kamu? Semoga kesadaran dan tindakan diskriminasi di tempat kerja dapat dikikis dan dihilangkan sehingga tempat kerja benar-benar lahan subur untuk kita dapat berprestasi dengan sukacita dan damai.