Diskriminasi Kerja kerap terjadi disekitar kita. Entah terjadi kepada orang terdekat, atau bahkan kepada kita sendiri. Mari pelajari beberapa bentuk diskriminasi kerja untuk dapat mencegah bersama dan menindaklanjuti.
Diskriminasi adalah sikap dan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh suatu kelompok kepada kelompok lainnya berdasarkan perbedaan karakteristik seperti suku, jenis kelamin, umur, status sosial dan banyak lainnya.
Pernahkah gambaran ini terbayang dan terlintas dalam pikiranmu ketika melamar pekerjaan disuatu perusahaan? Perusahaan ini dikenal sangat anti terhadap etnis A atau B atau organisasi ini tidak suka dengan mereka yang beragama X atau Y. Jika ini yang terjadi, pastinya kamu juga tidak nyaman untuk memulai kerja / usaha di perusahaan yang menerapkan sikap seperti ini. Bahkan ada stereotype negatif yang sudah menghadang kamu untuk maju.
Itulah gambaran hitam putih yang terkadang berkembang, bisa saja gambaran itu benar dan valid adanya, namun pastinya akan sulit mendapatkan karyawan dengan karakter yang bebas dan kreatif karena di perusahaan itu sudah berkembang pemikiran yang sepaham atau sewarna saja. Sifat dan karakter perusahaan seperti ini sudah dapat dikatakan menerapkan sikap diskriminasi. Diskriminasi merupakan cikal bakal sikap intoleran dan pada ujungnya adalah SARA (Sukuisme, Agama, Rasisme dan Antar golongan).
SARA sangat membuat frustasi karena hidup kita akan terkotak-kotak saling membelenggu. Bukan berarti orang tidak ingin mengubahnya. Namun Itu bahkan menjadi usaha yang menakutkan jika paham SARA sudah berkembang begitu luasnya.
Diskriminasi gender merupakan bentuk diskriminasi paling umum dan sering terjadi di tempat kerja. Bahkan, terkadang diskriminasi gender ini terjadi tanpa disadari. Ada berbagai bentuk diskriminasi gender yang bisa terjadi kepada pekerja.
Bentuk diskriminasi gender yang paling sering terjadi meliputi:
Ketidaksetaraan gaji antara pekerja laki-laki dan perempuan
Ketidaksetaraan kesempatan dalam pengembangan karier
Sulitnya mendapatkan hak cuti haid dan melahirkan bagi perempuan
Diskriminasi SARA adalah bentuk diskriminasi lain yang sering terjadi di tempat kerja. Bahkan, diskriminasi SARA disinyalir menjadi diskriminasi yang cukup sering didengar. Diskriminasi seperti ini umumnya dialami oleh pekerja dengan suku, ras, ataupun penganut agama minoritas.
Salah satu bentuk diskriminasi agama yang dapat terjadi ketika pekerja mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak cuti keagamaan. Bentuk diskriminasi lainnya dapat terjadi ketika pekerja ditempatkan pada suatu posisi atas dasar stigma-stigma yang melekat pada suku atau rasnya.
Diskriminasi umur dapat terjadi ketika ada ketimpangan usia yang cukup jauh antar rekan kerja, atau antara atasan dan bawahan. Ketimpangan usia tersebut menyebabkan seringnya terjadi miskomunikasi antar pekerja.
Biasanya diskriminasi umur dialami bagi para pelamar kerja. Begitu mengetahui bahwa pelamar kerja mempunyai umur sudah melebihi batas usia tertentu, maka biasanya akan sulit mendapat panggilan kerja. Hal ini dikarenakan adanya batasan usia pada pekerjaan yang mereka lamar meskipun mereka memiliki kualifikasi yang sesuai.
Selama beberapa tahun terakhir, isu perbedaan pandangan politik menjadi isu yang hangat dibicarakan, bahkan di tempat kerja. Perbedaan pandangan politik bahkan menyebabkan diskriminasi di tempat kerja.
Tentu kita pernah mendengar atau membaca berita berbagai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat perbedaan pandangan politik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1), pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Sampai saat ini, para penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Bahkan, berdasarkan laporan kementerian Tenaga Kerja hanya 1% dari penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja di sektor formal.
Praktik diskriminasi ini menyebabkan penyandang disabilitas kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak walaupun telah dilindungi oleh undang-undang. Diskriminasi terhadap pekerja penyandang disabilitas juga dapat terjadi karena pekerja lain tidak mengetahui cara bersikap yang baik kepada rekan kerjanya yang menyandang disabilitas. Hal ini membuatnya tanpa sadar malah melakukan diskriminasi terhadap rekan kerja tersebut.